TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polresta Kendari angkat bicara terkait polemik antara penyidik dan tim kuasa hukum yang muncul saat proses pendampingan hukum terhadap seorang klien di Mapolresta Kendari.
Kepolisian membantah adanya upaya penyidik untuk menghalangi advokat bertemu maupun mendampingi kliennya. Polisi menyebut persoalan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan administrasi dan komunikasi mengenai identitas.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Efnur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBO Reskrim untuk memastikan persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
“Tadi saya sudah berkoordinasi langsung dengan KBO Reskrim terkait pemberitaan tersebut. Penyampaian beliau menegaskan bahwa tidak ada rekan-rekan penyidik yang menghalangi,” ujar Efnur saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026).
Menurut Efnur, perbedaan pemahaman muncul ketika penasihat hukum hendak melengkapi dokumen administrasi untuk mendampingi klien dalam proses pemeriksaan.
“Yang terjadi hanya miskomunikasi terkait administrasi identitas klien yang ingin didampingi oleh pengacara tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan administratif tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak seseorang memperoleh pendampingan hukum. Setelah permasalahan administrasi dikomunikasikan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Efnur memastikan tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi maupun tersangka berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini proses penyidikan sudah berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates menyampaikan keberatan terhadap sikap penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. Mereka menilai sempat terjadi kendala ketika hendak memberikan pendampingan kepada klien.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan perbedaan identitas antara nama yang tercantum dalam surat panggilan dengan identitas yang kemudian disampaikan pihak kepolisian. Kuasa hukum sebelumnya meminta agar data identitas diberikan sehingga surat kuasa dapat disesuaikan.
Polresta Kendari melalui klarifikasi tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan kendala administratif dan miskomunikasi, bukan bentuk penghalangan terhadap hak pendampingan hukum.
Kepolisian juga memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum serta menghormati hak-hak pihak yang menjalani pemeriksaan.(*)
Laporan: Ismu
