TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polemik dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, mendapat tanggapan dari PT Tadisangka.
Perusahaan menegaskan hingga kini belum melakukan aktivitas pembangunan maupun penguasaan lahan yang menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan kantor PT Tadisangka pada Kamis (6/8/2026).
Gempur sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap terkait lahan yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nurminah. Massa meminta aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sampai terdapat kepastian hukum serta mendesak Polda Sultra menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.
Selain itu, Gempur meminta aparat penegak hukum menindak pihak yang nantinya terbukti melakukan penguasaan atau penggunaan tanah secara melawan hukum. Mereka juga menekankan agar proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, PT Tadisangka memilih membuka ruang dialog dengan para demonstran. Perusahaan menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai posisi dan aktivitasnya terkait lahan yang dipersoalkan.
Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah menjelaskan, pemasangan baliho di lokasi bukan tanda dimulainya pembangunan. Kata dia, pemasangan tersebut dilakukan untuk dua kepentingan, yakni melihat respons pasar sekaligus memastikan terlebih dahulu apakah lahan yang akan digunakan memiliki persoalan.
“Kita pasang baliho di situ tujuannya untuk tes pasar dulu. Kedua, untuk memastikan lahan itu ada masalah atau tidak. Kalau ada masalah, untuk apa kita teruskan?,” ujar Rustam.
Ia menegaskan, PT Tadisangka tidak akan memaksakan rencana usaha apabila ditemukan persoalan pada lahan tersebut. Perusahaan, kata dia, baru akan mempertimbangkan langkah berikutnya setelah kondisi dan status lahan dipastikan.
“Kalau tidak bermasalah, silakan kita lanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Tadisangka, Ginal menegaskan, perusahaan belum melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang dipersoalkan. Ia menyebut transaksi awal lahan tersebut dilakukan Fajar S. Tanawali dengan pihak pemilik sebelumnya, sedangkan PT Tadisangka hingga kini belum melakukan transaksi.
“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Pihak PT Tadisangka belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” jelas Ginal.
Menurut Ginal, keberadaan baliho perusahaan tidak dapat dijadikan dasar bahwa PT Tadisangka telah melakukan penguasaan atau memulai pekerjaan di lokasi. Baliho tersebut hanya bagian dari strategi pemasaran sekaligus langkah awal untuk mengetahui kondisi lahan.
“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” ujarnya.
Ginal kembali memastikan belum ada aktivitas pembangunan maupun pekerjaan fisik yang dilakukan PT Tadisangka di lokasi. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan sebelumnya sebatas pemasangan baliho.
“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegasnya.
PT Tadisangka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga menegaskan akan terlebih dahulu memastikan persoalan lahan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*)
