Curnik di Bonggoeya Terbongkar, Polisi Amankan 5 HP Hasil Curian

Polisi membongkar kasus pencurian elektronik di Bonggoeya Kendari dan mengamankan YU. Lima HP hasil curian disita, kasus masih terus dikembangkan.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Aksi pencurian sejumlah telepon genggam di kawasan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya terungkap. Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial YU (29) yang diduga terlibat dalam pencurian elektronik (curnik).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik dari sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti, termasuk rekaman kamera pengawas yang merekam aktivitas diduga pelaku.

Baca Juga :  Terendus dari Laporan Warga, Aksi Pencurian di Kadia Terbongkar: Dua Remaja Diamankan Polisi

“Dari hasil penyelidikan, YU diduga masuk ke ruangan yang dalam kondisi tidak terkunci dan kosong. Pelaku kemudian mengambil empat telepon genggam, satu botol parfum dan sebuah topi rimba milik korban,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa barang tersebut, telepon genggam hasil curian diduga digadaikan di sejumlah konter ponsel di Kota Kendari. Nilai gadai masing-masing perangkat disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.

Polisi juga mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang dari hasil gadai diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Warga Wawonii Kini Bisa Urus SIM Tanpa ke Kendari, Ditlantas Polda Sultra Bawa Layanan ke Pulau

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan lima unit telepon genggam dari berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo dan Vivo Y21. Petugas turut menyita satu jaket hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Pemeriksaan terhadap YU kemudian membuka dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya. Polisi menyebut pelaku mengaku pernah mengambil enam telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta.

Baca Juga :  Dirlantas Sultra Dampingi Survei Kunker Wakapolri

Kompol Welliwanto menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan YU sekaligus menelusuri pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, terutama dengan memastikan rumah, tempat usaha maupun ruangan dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan. Warga juga diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat ditangani lebih cepat.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *