Penetapan Tiga Besar Calon Rektor UHO Ditunda, Senat Temukan Kekeliruan Administrasi

Penetapan calon Rektor UHO periode 2026-2030 ditunda setelah Senat menemukan kekeliruan administrasi pada SK keanggotaan yang menjadi dasar rapat. (Gambar: internet)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Proses penetapan tiga besar calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 yang sedianya berlangsung pada Selasa (1/7/2026) harus ditunda.

Bukan karena persoalan pemungutan suara, melainkan akibat ditemukannya kekeliruan administrasi dalam dokumen keanggotaan Senat UHO yang menjadi dasar pelaksanaan rapat.

Ketua Senat UHO, Prof Jamili menjelaskan, penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan rektor berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang sah.

Menurutnya, kesalahan ditemukan pada Surat Keputusan (SK) Keanggotaan Senat UHO yang memuat status salah seorang anggota senat, yakni Prof La Ode Santiaji Bande.

Baca Juga :  Gubernur ASR Beri Bonus 7 Guru yang Suarakan Hak Tunjangan dan Gaji ke-13, Masing-Masing Rp5 Juta

Ia menjelaskan, Prof La Ode Santiaji Bande yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik merupakan anggota Senat UHO karena jabatan (ex officio).

Namun, dalam SK tersebut statusnya justru tertulis sebagai anggota melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Prof La Ode Santiaji Bande selaku Wakil Rektor Bidang Akademik berkedudukan sebagai anggota senat ex officio, bukan PAW. Secara administrasi pencantuman istilah PAW itu tidak dibenarkan. Karena itu kami menunda rapat untuk memperbaiki konsideran SK sebelum proses penetapan dilanjutkan,” kata Prof Jamili.

Baca Juga :  Gerakan Kemanusiaan dari Sekolah, SMAN 1 Kendari Bantu Stok Darah Sultra

Ia menegaskan, komposisi keanggotaan Senat UHO telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2), yang menyebutkan bahwa anggota senat terdiri atas dua wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, para wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, serta kepala lembaga.

Dengan ketentuan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik secara otomatis menjadi anggota senat berdasarkan jabatan yang diemban, sehingga tidak memerlukan mekanisme PAW.

Setelah perbaikan administrasi selesai dilakukan, Senat UHO akan menjadwalkan kembali rapat penetapan tiga besar calon rektor.

Pada tahap tersebut, sebanyak 48 anggota Senat UHO akan memberikan suara untuk menentukan tiga kandidat yang berhak melaju ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Sekolah Garuda Butuh 96 Guru, Sultra Siapkan 60 Master Teacher

Tiga nama yang memperoleh suara terbanyak akan diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menjalani proses penelusuran rekam jejak, verifikasi dokumen, hingga wawancara.

Selanjutnya, Senat UHO bersama Kemendikti Saintek akan menentukan jadwal pemungutan suara akhir guna memilih satu rektor definitif.

Dalam pemilihan tahap akhir, hasil ditentukan berdasarkan akumulasi suara Senat UHO sebesar 65 persen dan Kemendikti Saintek sebesar 35 persen. Kandidat dengan perolehan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai Rektor UHO periode 2026–2030.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *