TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mulai menelusuri dugaan pelanggaran perizinan yang menyeret nama Warkop Rumpang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III yang digelar pada Senin (26/1/2026), sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usaha yang menjadi sorotan publik tersebut.
Pembahasan itu bermula dari laporan yang disampaikan Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara kepada DPRD Kota Kendari. Dalam aduannya, KPPL mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan Warkop Rumpang serta dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.
Rapat berlangsung di lingkungan DPRD Kota Kendari dan dipimpin jajaran pimpinan Komisi I dan Komisi III. Sejumlah instansi teknis turut hadir, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, perwakilan KPPL Sultra, serta manajemen Warkop Rumpang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh proses perizinan usaha di Kota Kendari berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Kami ingin seluruh informasi dibuka secara transparan sehingga persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulham.
Dalam forum tersebut, berbagai keterangan dan dokumen disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir. Namun, DPRD menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut karena sejumlah aspek teknis belum dapat dijelaskan secara menyeluruh dalam rapat perdana tersebut.
Karena itu, Komisi I dan Komisi III sepakat untuk kembali memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan terkait perizinan, tata ruang, hingga pengawasan lingkungan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai status legalitas usaha yang dipersoalkan.
Zulham menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini hingga menghasilkan kesimpulan yang jelas. Ia juga memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Semua akan dilihat berdasarkan fakta, dokumen, dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Karena itu kami membutuhkan rapat lanjutan dengan OPD teknis terkait,” katanya.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Hasil pembahasan bersama instansi teknis nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Kota Kendari untuk menyampaikan sikap dan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilaporkan masyarakat.
Bagi DPRD, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Kendari.
Penulis: Tim Redaksi
