TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan yang dilaporkan masyarakat di kawasan MTQ Kendari akhirnya mendapat kejelasan.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, Komisi III DPRD Kota Kendari menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan jalan pada bangunan usaha yang sebelumnya menjadi objek aduan.
Temuan tersebut diperoleh setelah Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi lapangan pada Senin (13/4/2026), menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Aliansi Jangkar).
Sebelumnya, kelompok masyarakat tersebut melaporkan dugaan pelanggaran garis sempadan jalan oleh sebuah coffeeshop yang beroperasi di kawasan MTQ.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum mengatakan, peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.
“Setiap aduan yang masuk menjadi perhatian kami. Karena itu, kami memilih turun langsung ke lokasi bersama instansi teknis agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arsyad.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis terkait tata ruang dan penetapan garis sempadan jalan. Pengukuran dilakukan secara langsung pada titik yang dipersoalkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Arsyad menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan. DPRD ingin memastikan bahwa hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Pengukuran dilakukan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan bersama OPD terkait, kami tidak menemukan adanya pelanggaran garis sempadan jalan pada lokasi yang dilaporkan,” katanya.
Selain memeriksa posisi bangunan terhadap batas sempadan jalan, tim juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Arsyad, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan aktivitas usaha merupakan hal yang positif. Namun demikian, setiap laporan tetap harus diverifikasi agar keputusan yang diambil didasarkan pada fakta, bukan dugaan semata.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi. Pengawasan publik sangat penting, dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjutinya secara profesional serta objektif,” ungkapnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, DPRD Kota Kendari berharap polemik terkait dugaan pelanggaran sempadan jalan di kawasan MTQ dapat menjadi lebih jelas. Komisi III juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan usaha guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Arsyad menambahkan, DPRD akan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan DPRD menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.
Penulis: Tim Redaksi
