DPRD  

Empat Kali Mangkir, DPRD Kendari Soroti Sikap PT Celebes Indonesia Realty dalam Sengketa Lahan Mokoau

DPRD Kendari menyoroti absennya PT Celebes Indonesia Realty dalam RDP sengketa lahan Mokoau dan mendorong identifikasi lapangan oleh BPN.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Komisi I DPRD Kota Kendari kembali menyoroti sengketa lahan di Kelurahan Mokoau yang melibatkan PT Celebes Indonesia Realty.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, persoalan tersebut kembali dibahas guna mencari kejelasan atas status dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

RDP tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan yang diajukan melalui Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners selaku kuasa hukum Dedi Sabara. DPRD menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang bersengketa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman serta anggota Komisi I Nasaruddin Saud. Hadir pula perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Kendari, Lurah Mokoau, dan tim kuasa hukum pelapor.

Baca Juga :  DPRD Kendari Soroti Akurasi Data Bansos, Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Namun, agenda tersebut kembali diwarnai absennya pihak PT Celebes Indonesia Realty. Zulham Damu mengungkapkan kekecewaannya karena perusahaan tersebut kembali tidak memenuhi undangan DPRD untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang tengah dipersoalkan masyarakat.

“Ini sudah menjadi perhatian kami karena pihak perusahaan kembali tidak hadir. Padahal forum ini penting untuk mendengar keterangan semua pihak secara berimbang sehingga persoalan dapat diurai dengan jelas,” ujar Zulham.

Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan untuk keempat kalinya menunjukkan belum adanya itikad maksimal dalam membantu penyelesaian persoalan yang sedang difasilitasi DPRD. Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan rapat guna menghimpun informasi dan dokumen dari pihak-pihak yang hadir.

Baca Juga :  DPRD Kendari Dorong Penyelesaian Sengketa Akses Jalan Griya Asri Cendana Melalui Musyawarah

“Komisi I tetap menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, peserta rapat mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum pelapor serta keterangan dari pihak terkait, termasuk ATR/BPN Kota Kendari mengenai aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati langkah lanjutan berupa pengajuan surat permohonan identifikasi lapangan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kendari oleh Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh data dan fakta aktual terkait kondisi lahan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  DPRD Kendari Tindaklanjuti Aduan Warga, Aktivitas PT Samator Indo Gas Jadi Sorotan

Surat permohonan tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada DPRD Kota Kendari sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa. Komisi I berharap identifikasi lapangan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif sehingga persoalan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zulham menegaskan DPRD Kota Kendari akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan. Ia juga berharap PT Celebes Indonesia Realty dapat hadir pada agenda berikutnya agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *